Peminjaman alat berlaku untuk Civitas akademika dan pihak luar yang memiliki izin peminjaman.
Adanya jaminan peminjaman alat laboratorium berupa identitas pengguna (KTM, KTP atau SIM). Identitas pengguna akan ditahan selama penggunaan atau peminjaman alat Labratorium dan akan dikembalikan setelah pengembalian alat Laboratorium.
Peminjaman alat laboratorium harus menggunakan surat permohonan resmi dari peminjam dengan tanda tangan penanggung jawab yang ditujukan kepada Koordinator masing-masing labor.
2.Ketentuan Khusus
Peminjaman alat dilakukan H-1 penggunaan.
Lama peminjaman alat laboratorium sesuai yang tertera dalam surat peminjaman, maksimal selama proses penelitian atau sesuai kesepakatan. dan dapat diperpanjang dengan laporan perpanjangan.
Koordinator masing-masing laboratorium melayani peminjaman dan pengembalian alat laboratorium pada hari kerja, mulai pukul 09.00 15.30 WIB.
Untuk alat yang memerlukan proses kalibrasi dan perawatan dibebankan biaya pemeliharaan sesuai ketentuan yangrnberlaku (terlampir).
B.Pengembalian Alat
Ketentuan Umum
Pengecekan kondisi alat yang telah dipinjam oleh Koordinator laboratorium dan pengguna. Bila kondisi alat tidak sesuai dengan kondisi awal maka pengguna wajib mengganti alat laboratorium dengan spesifikasi alat sebelumnya.
Bila kondisi alat sesuai dengan kondisi awal sebelum meminjam, maka koordinator laboratorium menerima alat laboratorium yang telah dipinjam.
Identitas pengguna akan dikembalikan setelah pengembalian alat laboratorium.
Ketentuan Khusus
Apabila pengembalian alat melebihi batas waktu yang diberikan tanpa adanya konfirmasi ke koordinator laboratorium, maka akan dikenakan denda.
Denda berupa uang sebesar Rp.10.000,00/ hari dengan pengisian slip denda terlebih dahulu.
Apabila pengembalian alat yang telah dipinjam tidak sesuai dengan kondisi awal saat peminjaman, maka pengguna wajib mengganti alat tersebut sesuai dengan kondisi awal.
Apabila alat yang dipinjam hilang, peminjam wajib mengganti alat tersebut sesuai dengan jenis dan merk alat yang dipinjam.